Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/09/2017, 09:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kerja pansus akan berakhir pada akhir September. Pansus mengklaim kerja mereka sudah mencapai 80 persen. Poin-poin rekomendasi akhir pun sudah mulai terlihat.

Sejumlah anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perlu adanya pengurangan kewenangan KPK hingg merevisi UU KPK saat ini.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi, misalnya, menilai bahwa kewenangan penuntutan idealnya hanya berada di Kejaksaan. Dengan demikian, Kepolisian dan KPK akan fokus pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

"Penuntutan tetap satu pintu di Kejaksaan," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

(Baca: Pimpinan Pansus Angket: Tak Diawasi, Terjadi Pembusukan di Internal KPK)

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) memang tak pernah disebutkan bahwa KPK berwenang untuk mengeksekusi perkara. Kerja KPK saat ini, kata dia, sudah menabrak UU.

"Dalam UU KPK adalah jaksa melakukan penuntutan secara administratif," tuturnya.

Anggota Pansus Hak Angket KPK daei Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menyebutkan, salah satu rekomendasi yang perlu dihasilkan pansus adalah evisi UU KPK. Namun, substansi revisi masih menjadi perdebatan.

"Kami tidak peenah melihat UU KPK sebagai bible. Artinya bisa direvisi. Tinggal substansinya mau gimana," ujar dia.

Tak menutup kemungkinan ada penyesuaian fungsi dalam rangka menata sistem peradilan pidana terintegrasi (integrated criminal justice system). Ia menilai, Kejaksaan seharusnya fokus melakukan penuntutan. Sedangkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan nantinya dihilangkan.

Nantinya KPK diharapkan fokus pada pencegahan, penyelidikan dan penyidikan. Tak melakukan penuntutan.

(Baca: Gerindra: Pansus Angket Jangan Lakukan Pembusukan terhadap KPK)

"PPP tidak setuju kalau kewenangan penuntutan KPK dicabut tapi enggak diikuti dengan perbaikan Kejaksaan. Kejaksaan konsekuensinya harus dicabut kewenangan penyelidikan dan penyidikan," tutur Arsul.

Hal serupa diungkapkan Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo. Idealnya, kata dia, semua fungsi diberikan terpisah.

"Pure jaksa adalah penuntutan, polisi adalah lidik dan sidik, KPK lidik sidik," kata Ketua Komisi III DPR itu.

Namun, nantinya fungsi-fungsi tersebut harus terkontrol. Polisi dan KPK harus berbagi tugas untuk turun tangan menangani kasus, sedangkan Kejaksaan juga harus teekontrol agar tak ada kasus-kasus yang menggantung.

Dalam waktu dekat, Komisi III juga akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) ke kampus-kampus di seluruh Indonesia untuk menjaring aspirasi dalam merevisi UU terkait penegakan hukum, yakni UU Kepolisian, UU KPK dwn UU Kejaksaan.

Selain itu, wacana Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) akan diberikan kewenangan penyadapan juga akan dibahas.

"Kami akan lakukan penataan ulang hukum," tutur Bambang.

Pemisahan fungsi tersebut akan menjadi salah satu rekomendasi pansus angket.

"Iya (akan jadi salah satu rekomendasi). Dan juga (rekomendasi) Komisi III," ucap Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu.

"Selaras antara Komisi III dan KUHP, output-nya semua di garis yang sama," sambung dia.

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengamat Nilai PDI-P Mesti Waspada Setelah Kaesang Jadi Ketum PSI

Pengamat Nilai PDI-P Mesti Waspada Setelah Kaesang Jadi Ketum PSI

Nasional
Cerita Kaesang Dihujat dan Dihina karena Masuk PSI, Istrinya Ikut Diserang

Cerita Kaesang Dihujat dan Dihina karena Masuk PSI, Istrinya Ikut Diserang

Nasional
Menhan Prabowo: Perintah Presiden agar Indonesia Cari Berbagai Bentuk Bantuan untuk Palestina

Menhan Prabowo: Perintah Presiden agar Indonesia Cari Berbagai Bentuk Bantuan untuk Palestina

Nasional
Indonesia Beri Beasiswa untuk Mahasiswa Palestina, Prabowo: Dukung Perjuangan Palestina

Indonesia Beri Beasiswa untuk Mahasiswa Palestina, Prabowo: Dukung Perjuangan Palestina

Nasional
Tangani Krisis Iklim, Pertamina Siap Jadi Market Leader Perdagangan Karbon di Indonesia

Tangani Krisis Iklim, Pertamina Siap Jadi Market Leader Perdagangan Karbon di Indonesia

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Cari Figur yang Punya 'Branding' Politik

Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Cari Figur yang Punya "Branding" Politik

Nasional
Kaesang Jadi Ketum PSI Dinilai Semakin Merusak Kaderisasi dan Tak Beri Teladan

Kaesang Jadi Ketum PSI Dinilai Semakin Merusak Kaderisasi dan Tak Beri Teladan

Nasional
Pengacara Sebut Dadan Tri Yudianto Dibawa ke Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Perkara Suap

Pengacara Sebut Dadan Tri Yudianto Dibawa ke Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Perkara Suap

Nasional
Jadikan Kaesang Ketua Umum, PSI Dinilai Hanya Berorientasi Kekuasaan

Jadikan Kaesang Ketua Umum, PSI Dinilai Hanya Berorientasi Kekuasaan

Nasional
Pemerintah Akan Terapkan Pajak Karbon Sebelum 2026

Pemerintah Akan Terapkan Pajak Karbon Sebelum 2026

Nasional
KPK Duga Lukas Enembe Libatkan Dokter untuk Samarkan Asal-usul Uang 'Panas'

KPK Duga Lukas Enembe Libatkan Dokter untuk Samarkan Asal-usul Uang "Panas"

Nasional
Kemenlu: WNI Ditangkap Polisi Malaysia karena Bawa Sabu 58,9 Kilogram

Kemenlu: WNI Ditangkap Polisi Malaysia karena Bawa Sabu 58,9 Kilogram

Nasional
Airlangga Sebut PSI secara Teknis Sudah Gabung ke KIM

Airlangga Sebut PSI secara Teknis Sudah Gabung ke KIM

Nasional
Kaesang Jadi Ketum PSI, Terjun ke Politik Terinspirasi dari Jokowi

Kaesang Jadi Ketum PSI, Terjun ke Politik Terinspirasi dari Jokowi

Nasional
Pemerintah Ancam Pidanakan Perusahaan yang Gelapkan Lahan Sawit

Pemerintah Ancam Pidanakan Perusahaan yang Gelapkan Lahan Sawit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com