Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jawab Ancaman Pansus Hak Angket Polisikan Agus Rahardjo

Kompas.com - 04/09/2017, 21:59 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Mabes Polri.

Alasannya, Agus dianggap mengancam akan menjerat seluruh anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, karena dianggap menghalangi proses penanganan kasus korupsi e-KTP.

Menanggapi itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa dia belum tahu sepenuhnya rencana Pansus Hak Angket KPK yang akan mempolisikan pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Saya tidak tahu percis yang dipersoalkan apa terkait dengan rencana tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017).

(Baca juga: Pansus Angket Akan Panggil Agus Rahardjo sebagai Mantan Kepala LKPP)

Febri mengatakan, Pasal 21 UU Tipikor memang mengatur soal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Karena itu, bisa saja pasal tersebut digunakan jika unsur-unsurnya terpenuhi untuk menjerat pihak-pihak yang menghalangi penuntasan kasus korupsi e-KTP.

"Tapi saat ini belum bicara siapa yang melakukan obstruction of justice dan prosesnya sejauh mana. Tentu saja Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang KPK yang menjadi patokan kita," kata Febri.

Penggunaan pasal tersebut pun sudah pernah diterapkan KPK untuk menjerat anggota DPR RI periode 2014-2019, Markus Nari, sebagai tersangka, karena dianggap menghalangi penyidikan dan penuntutan KPK.

"Kami sudah tetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus terkait dengan e-KTP dengan Pasal 21 tersebut. Jadi saya kira kita fokus dulu ke sana," kata Febri.

"Lain kalau sesuai dengan kecukupan bukti dan unsur pasal-pasal tersebut. Saya kira pimpinan sudah sering mengatakan bahwa ada perbedaan pendapat dalam berbagai hal," tutur dia.

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com