JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menilai, tak adanya pengawasan terhadap KPK menimbulkan terjadinya pembusukan terhadap lembaga itu sendiri.
Ia mencontohkan, friksi antar-penyidik KPK.
Menurut dia, "saling sikut" antar-pegawai KPK muncul karena tak adanya pengawasan.
"Lembaga ini tidak pernah mendapat pengawasan jadi terjadi pembusukan dari dalam sendiri," kata Taufiqulhadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Friksi di internal KPK, menurut dia, sangat berpengaruh terhadap kerja KPK dalam menangani kasus.
Baca: Wakapolri Sempat Minta Direktur Penyidikan KPK Tak Temui Pansus Angket
Sebab, satu kelompok dan kelompok lainnya akan berseberangan sikap, misalnya dalam konteks gelar perkara.
Hal ini dinilai akan merugikan pihak yang dijadikan tersangka.
Politisi Partai Nasdem itu, mengatakan, pada lembaga penegak hukum seharusnya tak terjadi friksi internal.
"Jadi jangan menganggap persoalan tersebut adalah hal yang wajar seperti yang Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo) bilang," kata Taufiqulhadi.
Soal kemungkinan mengurangi kewenangan KPK, Taufiqulhadi menilai, seharusnya kewenangan penuntutan memang hanya dilakukan oleh Kejaksaan.
Baca: Novel Sebut Direktur Penyidikan Halangi Pemeriksaan Polisi di KPK
Sementara, jaksa KPK hanya memiliki kewenangan administratif.
Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahes, mengingatkan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melakukan pembusukan terhadap KPK.
Menurut dia, lebih tepat jika rekomendasi Pansus menyasar perbaikan terhadap personal, bukan KPK secara lembaga.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.