JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan berbagai organisasi profesi dari hakim, jaksa dan kepolisian, Senin (4/9/2017).
Hadir dalam RDPU siang ini yaitu Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), serta Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI).
Kepada mereka, anggota Pansus KPK dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad, menanyakan apakah KPK pernah melakukan intervensi dalam penanganan sebuah perkara.
Pertanyaan tersebut ia sampaikan, melihat fungsi supervisi dan koordinasi yang menurutnya tidak berjalan.
Menurut Daeng, itu terlihat dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dengan nominal kecil, yang seharusnya penegakan hukumnya bisa dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
"Kalau fungsi KPK seperti sekarang, pernah enggak bapak-bapak di persatuan jaksa dan hakim melihat KPK melakukan intervensi dengan keputusan yang bapak-bapak lakukan?" ujar Daeng.
(Baca juga: Di Rapat Pansus, Ikatan Hakim Pertanyakan Kewenangan KPK sebagai Penyidik dan Penuntut Umum)
Dia mengatakan, Pansus Angket KPK sedianya memperoleh banyak informasi bahwa para jaksa dan hakim seringkali mendapatkan intervensi dari KPK ketika menangani sebuah perkara.
"Bahkan (mereka) ketakutan karena ada lembaga yang sangat superbody yang merasa di atas lembaga yang lain," ucap anggota Komisi III DPR-RI itu.
Menurut Daeng, OTT dengan nominal sebesar Rp 10 juta, Rp 20 juta, atau Rp 100 juta bukanlah level KPK.
"Kenapa enggak supervisi saja kejaksaan dan kepolisian di daerah untuk melakukan hal itu?" ujar Daeng.
"Kalau kewenangan itu saja diambil oleh KPK, terus Polisi mau ngapain?" kata dia.
Daeng menambahkan, meskipun lahirnya KPK didorong ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap kepolisian dan kejaksaan, namun KPK seharusnya menjalankan fungsi utamanya, yaitu menjadi trigger mechanism atau pemicu pemberantasan korupsi.
Tak ada intervensi
Merespons pertanyaan Pansus, Ketua PJI Noor Rachmad mengaku, sejauh ini tidak pernah ada intervensi dari KPK saat kejaksaan menangani suatu perkara.
"Berkaitan dengan intervensi kami melihat tidak pernah," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu.
Meski demikian, ia mempertanyakan kewenangan KPK dalam hal penuntutan.
Menurut Noor, KPK cukup memiliki kewenangan penyidikan dan penyelidikan saja.