Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta MK Tak Keluarkan Putusan Provisi untuk Pansus Hak Angket KPK

Kompas.com - 05/09/2017, 17:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela atas gugatan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dengan tidak adanya putusan sela, Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) tetap bisa menjalankan tugasnya.

Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, selaku perwakilan DPR RI dalam sidang uji materi terkait hak angket yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Sidang digelar di MK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

"Sangat beralasan hukum apabila Mahkamah menolak permohonan provisi dari para pemohon," kata Arsul.

Baca: Pemerintah Nilai Hak Angket KPK Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Ia mengatakan, hak angket dapat digunakan terhadap pelaksana undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD3.

KPK, menurut DPR, termasuk pelaksana Undang-Undang.

Arsul menjelaskan, sebelum pembentukan Pansus Angket KPK, seluruh perwakilan pengusul pembentukan Pansus telah mengutus perwakilannya ke rapat paripurna dan membacakan alasan penggunaan hak angket, pada 28 April 2017.

Kemudian, rapat paripurna menyetujui alasan penggunaan hak angket dengan keputusan DPR RI nomor 1/DPR RI/V/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket DPR terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

Baca juga: 
Pemerintah: Penggunaan Hak Angket Tak Terbatas terhadap Presiden

Pembentukan Panitia Angket yang sah tersebut, kata Arsul, telah diumumkan dalam berita negara Nomor 53 Tanggal 4 Juli 2017.

"Dengan demikian, pembentukan Pansus tersebut sudah sah dengan ketentuan peraturan perundang-udangan," kata dia.

Putusan Provisi diminta oleh para pemohon uji materi, salah satunya Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR selaku pemohon dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.

Putusan provisi dinilai perlu segera diterbitkan MK agar proses angket oleh Pansus Angket DPR RI terhadap KPK berhenti untuk sementara, selama uji materi masih berlangsung di MK.  

Kompas TV Pengamat: Sikapi Hak Angket KPK, Presiden Didukung Publik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com