Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Nilai Hak Angket KPK Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Kompas.com - 29/08/2017, 13:21 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menilai bahwa penggunaan hak angket DPR tidak bertentangan dengan konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 dinilai tidak mengatur secara rinci mengenai batasan penggunaan hak angket tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ninik Hariwanti selaku perwakilan dari pihak pemerintah dalam sidang uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Hak angket tidak bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 sebagai norma hukum yang lebih tinggi tidak mengatur atau tidak memberikan batasan jelas mengenai hal tersebut," ujar Ninik dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

"Karenanya pengaturan mengenai hak angket adalah pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang," kata dia.

(Baca juga: Pemerintah: Penggunaan Hak Angket Tak Terbatas terhadap Presiden)

Karena tidak ada aturan yang merinci batasan penggunaan hak angket, lanjut Ninik, maka kepada siapa penggunaan hak angket ditujukan menjadi pilihan kebijakan DPR selama tidak digunakan secara sewenang-wenang.

"Hak angket merupakan pilihan hukum atau open legal policy dari pemerintah dan DPR (selaku pembuat undang-undang), dan pilihan kebijakan yang demikian tidaklah dapat diuji kecuali dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembuat undang-undang," kata dia.

Untuk diketahui, ada empat gugatan terkait hak angket yang disidangkan oleh MK pada hari ini.

Pertama, permohonan dengan nomor perkara 40/PUU-XV/2017, pemohonnya di antaranya Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, dan Yadyn yang merupakan Pegawai KPK.

Kedua, permohonan bernomor perkara 47/PUU-XV/2017. Pemohonnya adalah Koalisi masyarakat sipil selamatkan KPK, yakni Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonedia (KPBI).

Ketiga, permohonan bernomor perkara 37/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Horas AM Naiborhu.

Keempat, permohonan nomor perkara 36/PUU-XV/2017. Pemohonnya adalah Achmad Saifudin Firdaus, Bayu Segara dan Yudhistira Rifky Darmawan.

Sebelumnya, dalam sidang untuk perkara 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017 yang digelar pada Senin (21/8/2017), Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan bahwa penggunaan hak angket tidak limitatif terhadap pemerintah saja.

(Baca: Pemerintah Berharap MK Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Hak Angket)

Akan tetapi, juga terhadap pelaksana undang-undang yang berkaitan dengan hal penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

"Pihak yang dapat diselidiki melalui penggunaan hak angket bukan terbatas pada Presiden selaku kepala pemerintahan, tetapi juga dapat meliputi seluruh jajaran pemerintahan lainnya, yakni Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau Pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian," kata Widodo.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com