Salin Artikel

DPR Minta MK Tak Keluarkan Putusan Provisi untuk Pansus Hak Angket KPK

Dengan tidak adanya putusan sela, Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) tetap bisa menjalankan tugasnya.

Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, selaku perwakilan DPR RI dalam sidang uji materi terkait hak angket yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Sidang digelar di MK, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

"Sangat beralasan hukum apabila Mahkamah menolak permohonan provisi dari para pemohon," kata Arsul.

Baca: Pemerintah Nilai Hak Angket KPK Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Ia mengatakan, hak angket dapat digunakan terhadap pelaksana undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD3.

KPK, menurut DPR, termasuk pelaksana Undang-Undang.

Arsul menjelaskan, sebelum pembentukan Pansus Angket KPK, seluruh perwakilan pengusul pembentukan Pansus telah mengutus perwakilannya ke rapat paripurna dan membacakan alasan penggunaan hak angket, pada 28 April 2017.

Pembentukan Panitia Angket yang sah tersebut, kata Arsul, telah diumumkan dalam berita negara Nomor 53 Tanggal 4 Juli 2017.

"Dengan demikian, pembentukan Pansus tersebut sudah sah dengan ketentuan peraturan perundang-udangan," kata dia.

Putusan Provisi diminta oleh para pemohon uji materi, salah satunya Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR selaku pemohon dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.

Putusan provisi dinilai perlu segera diterbitkan MK agar proses angket oleh Pansus Angket DPR RI terhadap KPK berhenti untuk sementara, selama uji materi masih berlangsung di MK.  

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/05/17042611/dpr-minta-mk-tak-keluarkan-putusan-provisi-untuk-pansus-hak-angket-kpk

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke