JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tangan kanan dari Ketua DPR RI Setya Novanto dalam korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu tercantum dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Andi Narogong yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
"Terdakwa sebagai representasi dari Setya Novanto," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.
Dalam uraian fakta-fakta, jaksa mengatakan bahwa Andi pernah mengajak Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto, dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, untuk bertemu dengan Setya Novanto.
Baca: Mengenal Andi Narogong, Pelaku Utama di Balik Skandal Korupsi E-KTP
Pertemuan dilaksanakan di Hotel Grand Melia, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Andi memperkenalkan para pejabat Kemendagri tersebut dengan Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Menurut jaksa, saat itu Andi dan pejabat Kemendagri meminta dukungan Novanto dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, saat itu Novanto menyatakan kesediaan untuk mendukung terlaksananya proyek.
"Terdakwa mengajak bertemu karena Setya Novanto merupakan kunci anggaran di DPR," kata jaksa.
Baca: KPK Dalami Sumber Dana yang Diduga Digunakan Adik Andi Narogong
Sebagai tindak lanjut untuk mendapat dukungan, menurut jaksa, Andi kembali mengajak Irman untuk bertemu Novanto di Lantai 12 Gedung DPR RI. Dalam pertemuan itu, Andi mengatakan, 'Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman tidak ragu?'.
Kemudian dijawab oleh Novanto dengan mengatakan, ' Ini sedang kami koordinasikan'.
Menurut jaksa, sebelum Irman dan Andi meninggalkan ruang kerjanya, Novanto mengatakan kepada Irman bahwa mengenai perkembangan persetujuan anggaran, Irman dapat menghubungi Andi Narogong.
Baca: KPK Klarifikasi Melchias Mekeng soal Pertemuan dengan Setya Novanto
Dalam kasus ini, Andi didakwa bersama-sama dengan Novanto telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.