JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terus berlanjut. Hari ini, KPK dijadwalkan memeriksa Vidi Gunawan, adik kandung Andi Narogong untuk mendalami peran Novanto.
"Vidi Gunawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).
Dalam persidangan, Andi mengakui pernah memberikan uang 1,5 juta dollar AS kepada mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Menurut Andi, penyerahan uang dilakukan melalui adiknya, Vidi Gunawan.
(Baca: Setya Novanto Tersangka, JK Ingatkan Golkar Jaga Eksistensi)
Vidi juga disebut terlibat menjadi anggota Tim Fatmawati yang ikut mengatur proses pengadaan proyek e-KTP. Di dalam dakwaan disebutkan, di sebuah ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong, terjadi pembahasan rancangan proyek hingga menetukan besaran anggaran proyek e-KTP.
Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut. KPK juga sudah mencegah Vidi untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.