JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (14/8/2017). Andi diduga sebagai pelaku utama yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sebelumnya, nama Andi mungkin tidak terlalu dikenal. Namun, dalam persidangan untuk dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Andi disebut-sebut berperan penting dalam mengendalikan proyek e-KTP.
Lantas, siapa sebenarnya Andi Narogong?
Berdasarkan kesaksian sejumlah saksi, Andi merupakan pengusaha di bidang konveksi. Sebelum mengikuti lelang proyek e-KTP, Andi sudah biasa menjadi rekanan Kementerian Dalam Negeri.
Andi pernah menjadi rekanan dalam pengadaan pakaian dan seragam hansip di Kemendagri.
Andi tidak berkecimpung dalam dunia politik. Dia juga tidak menjadi kader partai politik mana pun.
(Baca: Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Kasus Andi Narogong Tebalnya 5.000 Halaman)
Keikutsertaan Andi dalam proyek e-KTP diawali pertemuannya dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini. Andi kemudian diarahkan untuk bertemu pimpinan dan anggota Komisi II DPR.
Pengendali proyek.
Dalam proyek e-KTP, Andi berperan penting dalam meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun. Andi membagikan uang kepada sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPR, serta Badan Anggaran, demi mendapat persetujuan nilai anggaran.
Dalam proses pengadaan, Andi juga menjadi koordinator yang mengatur para pengusaha. Andi memiliki sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Ia kemudian membentuk tim Fatmawati dengan beberapa pengusaha.
Andi mengondisikan proses lelang dalam proyek e-KTP. Dibantu pejabat Kemendagri, Andi merekayasa proses lelang. Ia juga menentukan spesifikasi teknis dan mark up dalam proses pengadaan.
(Baca: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP)
Selain bersama pengusaha, Andi juga melibatkan dua saudara kandungnya yakni, Vidi Gunawan dan Dedi Prijanto dalam proyek e-KTP. Saat bersaksi dalam persidangan, Andi mengakui bahwa ia memerintahkan Vidi Gunawan untuk menyerahkan uang 1,5 juta dollar AS kepada Sugiharto.
Andi Narogong ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/3/2017), di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Andi ditetapkan sebagai tersangka.