JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, mengakui bahwa ia pernah bertemu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Hal itu dikatakan Chairuman di sela menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Chairuman hari ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Chairuman diperiksa untuk tersangka Setya Novanto.
"Oh iya pernah bertemu di DPR," ujar Chairuman.
Baca: Chairuman Harahap Jadi Penghubung Terdakwa E-KTP dan Hotma Sitompoel
Meski demikian, Chairuman tidak menjelaskan secara rinci mengenai pertemuannya dengan Andi Narogong.
Menurut Chairuman, selama pemeriksaan sesi pertama, ia hanya ditanya oleh penyidik seputar proses pembahasan anggaran di DPR.
Ia pun menyatakan bahwa pembahasan saat itu berjalan seperti biasa.
"Soal pembahasan anggaran, itu sudah sesuai mekanisme," kata Chairuman.
Chairuman mengatakan, proyek e-KTP hanya dibahas secara internal oleh Komisi II DPR.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya peranan Novanto dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa Chairuman berperan banyak dalam meloloskan anggaran e-KTP di DPR.
Chairuman juga beberapa kali meminta uang melalui anggota DPR dan langsung kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka.
Novanto bersama-sama Andi Narogong diduga ikut mengondisikan proses penganggaran dan pengadaan dalam proyek e-KTP.