JAKARTA, KOMPAS.com - Vidi Gunawan, adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/7/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mendalami soal sumber dana yang diduga digunakan Vidi, yang uangnya dibagikan kepada sejumlah pihak pihak di beberapa lokasi. Uang diduga untuk dibagi-bagi untuk melancarkan proyek pengadaan e-KTP.
"Penyidik mendalami sumber dana yang diduga digunakan saksi untuk memberikan sejumlah uang pada pihak lain, di sejumlah lokasi di Jakarta seperti Cibubur Junction, Kampung Melayu, pompa bensin di Bangka dan tempat lainnya," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/7/2017).
(Baca juga: Dalami Peran Novanto di Kasus e-KTP, KPK Periksa Adik Andi Narogong)
Dalam persidangan, Andi Narogong pernah mengaku memberikan uang 1,5 juta dollar AS kepada mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Menurut Andi, penyerahan uang dilakukan melalui adiknya, Vidi Gunawan. Vidi juga disebut terlibat menjadi anggota Tim Fatmawati yang ikut mengatur proses pengadaan proyek e-KTP.
Di dalam dakwaan disebutkan, di sebuah ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong, terjadi pembahasan rancangan proyek hingga menentukan besaran anggaran proyek e-KTP.
(Baca juga: KPK Dalami Peran "Tim Fatmawati" di Konsorsium Proyek E-KTP)
Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
KPK juga sudah mencegah Vidi untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.