JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dengan demikian, Andi akan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa.
"Penyidik melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama AA ke tahap penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Menurut Febri, dalam 14 hari kerja berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Andi Narogong ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3/2017), di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Andi ditetapkan sebagai tersangka.
Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
(Baca juga: Menurut Terdakwa, Andi Narogong Sebut Novanto Kunci Anggaran E-KTP)
Pengusaha itu diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Andi diduga bersama-sama pejabat Kementerian Dalam Negeri mengatur agar proyek e-KTP dimenangkan oleh Konsorsium PNRI.
Dalam persidangan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Andi disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua DPR RI, Setya Novanto.
(Baca juga: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.