JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi terlibat dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) atau gerakan anti-Pancasila bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Hal itu disampaikannya menyusul penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Perppu tersebut berdampak terhadap upaya "bersih-bersih" sejumlah lembaga termasuk perguruan tinggi atas keberadaan orang-orang yang terlibat ormas anti-Pancasila.
"Perppu Ormas, seluruh PNS harus memahami. Kalau sudah dikasih tahu, tetapi masih menjalankan kegiatan yang tidak 'direstui' itu, maka PP 53 tentang Disiplin PNS bisa diterapkan," kata Dwi, ketika menyampaikan sambutan pada "Kampanye Gerakan Indonesia Melayani", Rabu (9/8/2017).
Baca: Menpan-RB Akan Beri Sanksi PNS Anggota HTI
Dwi menyebutkan, kegiatan yang tidak "direstui" itu salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Sebab, gerakan anti-Pancasila itu masuk pelanggaran berat," kata Dwi.
Mengutip Pasal 5 PP 53/2010, PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4, dijatuhi hukuman disiplin.
Pasal 3 ayat (3) berbunyi: Setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah. Adapun jenis hukuman disiplin berat, seperti diatur Pasal 7 ayat (4) terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memastikan pegawai negeri sipil yang tergabung dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan diberi sanksi.
Baca: HTI Keberatan soal Sanksi bagi Anggotanya yang Berstatus PNS
Asman mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji aturan yang memungkinkan PNS diberi sanksi apabila bergabung dengan organsiasi kemasyarakatan yang dilarang oleh pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sebelumnya menegaskan, PNS yang tergabung dalam struktur Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), harus segera mengundurkan diri.