JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM sudah mendapatkan laporan ada ormas yang dianggap anti-Pancasila selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Laporan tersebut berasal dari Kepolisian.
"Polisi kan sudah menyampaikan ke publik bahwa ada (ormas) indikasi (anti-Pancasila)," ujar Menkumham Yasona Laoly di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Namun, Kemenkumham belum menerima bukti-bukti itu. Yasona mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan dari Polri itu.
(baca: Belum Terima SK Pembubaran, HTI Tak Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN)
Jika memang ormas tersebut betul anti-Pancasila, pihaknya akan mencabut izin badan hukumnya seperti yang dilakukan terhadap HTI.
"Kita berharap semuanya komitmen betul menjaga bangsa ini bersama-sama," ujar Yasona.
Ketua Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP -PIP) Yudi Latif menambahkan, pihaknya memiliki wewenang untuk memonitor gejala sosial, salah satunya ormas, yang bertentangan dengan Pancasila.
(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)
Melalui salah satu deputinya, yaitu Deputi Pengkajian dan Evaluasi, UKP-PIP dapat memberikan rekomendasi kepada Kemenkumham dan Kemendagri untuk membubarkan ormas tertentu yang anti-Pancasila.
"Tapi soal itu kami belum. Ini deputinya saja baru dibentuk satu bulan. Tapi ke depan, kami akan memonitor yang seperti itu," ujar Yudi.
Pencabutan badan hukum suatu ormas dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
(baca: Hindari Persekusi, Salah Satu Alasan Penerbitan SKB Mantan Anggota HTI)
Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.