Salin Artikel

Kemenpan-RB Kembali Tegaskan Sanksi untuk PNS yang Terindikasi Gerakan Anti-Pancasila

Sanksi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Hal itu disampaikannya menyusul penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Perppu tersebut berdampak terhadap upaya "bersih-bersih" sejumlah lembaga termasuk perguruan tinggi atas keberadaan orang-orang yang terlibat ormas anti-Pancasila.

"Perppu Ormas, seluruh PNS harus memahami. Kalau sudah dikasih tahu, tetapi masih menjalankan kegiatan yang tidak 'direstui' itu, maka PP 53 tentang Disiplin PNS bisa diterapkan," kata Dwi, ketika menyampaikan sambutan pada "Kampanye Gerakan Indonesia Melayani", Rabu (9/8/2017).

Baca: Menpan-RB Akan Beri Sanksi PNS Anggota HTI

Dwi menyebutkan, kegiatan yang tidak "direstui" itu salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Sebab, gerakan anti-Pancasila itu masuk pelanggaran berat," kata Dwi.

Mengutip Pasal 5 PP 53/2010, PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4, dijatuhi hukuman disiplin.

Pasal 3 ayat (3) berbunyi: Setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah. Adapun jenis hukuman disiplin berat, seperti diatur Pasal 7 ayat (4) terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memastikan pegawai negeri sipil yang tergabung dalam organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan diberi sanksi.

Baca: HTI Keberatan soal Sanksi bagi Anggotanya yang Berstatus PNS

Asman mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji aturan yang memungkinkan PNS diberi sanksi apabila bergabung dengan organsiasi kemasyarakatan yang dilarang oleh pemerintah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sebelumnya menegaskan, PNS yang tergabung dalam struktur Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), harus segera mengundurkan diri.  

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/09/12061751/kemenpan-rb-kembali-tegaskan-sanksi-untuk-pns-yang-terindikasi-gerakan-anti

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke