Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus BLBI?

Kompas.com - 02/08/2017, 19:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Effendi Muchtar memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Ada beberapa pertimbangan hakim hingga memutuskan menolak gugatan Syafruddin.

Dalam pertimbangannya, hakim menolak dalil pihak Syafruddin soal penuntutan kasus tersebut telah daluwarsa.

Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Syafruddin Temenggung

Pada surat perintah penyidikan, menurut Hakim, Syafruddin disangkakan melangar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyebutkan, karena ancaman hukuman pasal tersebut pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, maka sesuai Pasal 78 KUHP, masa daluwarsa penuntutan kasus yang menjerat Syafruddin adalah 18 tahun.

Masa ini terhitung satu hari setelah dilakukannya tindak pidana.

Tindak pidana yang diduga dilakukan Syafruddin, lanjut Hakim, yakni tanggal 26 April 2004. Maka, masa daluwarsa kasus itu yakni 27 April 2022.

Dalam hal ini, hakim sependapat dengan pernyataan Ahli Hukum Pidana Adnan Paslydja yang dihadirkan KPK.

"Sehingga petitum (dalil) pemohon pada poin 10 tersebut adalah tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak," kata Hakim Effendi, di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Baca: Periksa Eks Kepala BPPN dalam Kasus BLBI, Apa yang Digali KPK?

Hakim juga menolak permintaan pihak Syafruddin bahwa UU Tipikor berlaku surut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan KPK telah dibentuk tahun 2002.

Dengan demikian, menurut hakim, UU Tipikor tidak berlaku surut karena tindak pidana yang diduga dilakukan Syafruddin tahun 2004.

"Sehingga permintaan pemohon pada poin 9 sepanjang UU Tipikor berlaku surut adalah tidak beralasan dan harus ditolak," ujar Hakim.

 

Penetapan tersangka sah

Terkait penetapan tersangka, hakim berpendapat bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Syafruddin sudah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. 

Penilaian ini berdasarkan alat bukti yang disaDitolakmpaikan KPK.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com