JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas.
Hal tersebut disampaikan Hakim Effendi Muchtar dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan yang diajukan pemohon (Syafiruddin) untuk seluruhnya," kata Effendi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore.
Dengan putusan hakim tersebut, artinya penetapan Syafruddin sebagai tersangka dinyatakan sah.
"Membebankan ke pemohon biaya perkara senilai nihil," ujar Hakim.
(Baca: Periksa Eks Kepala BPPN dalam Kasus BLBI, Apa yang Digali KPK?)
Seperti diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.