Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus BLBI?

Kompas.com - 02/08/2017, 19:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Effendi Muchtar memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Ada beberapa pertimbangan hakim hingga memutuskan menolak gugatan Syafruddin.

Dalam pertimbangannya, hakim menolak dalil pihak Syafruddin soal penuntutan kasus tersebut telah daluwarsa.

Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Syafruddin Temenggung

Pada surat perintah penyidikan, menurut Hakim, Syafruddin disangkakan melangar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyebutkan, karena ancaman hukuman pasal tersebut pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, maka sesuai Pasal 78 KUHP, masa daluwarsa penuntutan kasus yang menjerat Syafruddin adalah 18 tahun.

Masa ini terhitung satu hari setelah dilakukannya tindak pidana.

Tindak pidana yang diduga dilakukan Syafruddin, lanjut Hakim, yakni tanggal 26 April 2004. Maka, masa daluwarsa kasus itu yakni 27 April 2022.

Dalam hal ini, hakim sependapat dengan pernyataan Ahli Hukum Pidana Adnan Paslydja yang dihadirkan KPK.

"Sehingga petitum (dalil) pemohon pada poin 10 tersebut adalah tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak," kata Hakim Effendi, di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Baca: Periksa Eks Kepala BPPN dalam Kasus BLBI, Apa yang Digali KPK?

Hakim juga menolak permintaan pihak Syafruddin bahwa UU Tipikor berlaku surut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan KPK telah dibentuk tahun 2002.

Dengan demikian, menurut hakim, UU Tipikor tidak berlaku surut karena tindak pidana yang diduga dilakukan Syafruddin tahun 2004.

"Sehingga permintaan pemohon pada poin 9 sepanjang UU Tipikor berlaku surut adalah tidak beralasan dan harus ditolak," ujar Hakim.

 

Penetapan tersangka sah

Terkait penetapan tersangka, hakim berpendapat bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Syafruddin sudah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. 

Penilaian ini berdasarkan alat bukti yang disaDitolakmpaikan KPK.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com