JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis menjelang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung.
Rencananya, sidang putusan akan digelar pada Rabu (2/8/2017) besok.
Salah satu pengacara dari Biro Hukum KPK, Ade, mengatakan, KPK optimistis dalil yang diajukan bisa mematahkan argumen pihak Syafruddin.
"Kami selalu optimistis karena yang kami sajikan adalah dalil-dalil yang memang kami siapkan untuk bisa mematahkan yang pemohon sampaikan," kata Ade, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).
KPK meyakini penetapan Syafruddin sebagai tersangka, sah.
Baca: Ini Kesimpulan KPK Tanggapi Praperadilan Mantan Kepala BPPN
Syafruddin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Meski optimistis, KPK menyerahkan putusan praperadilan ini kepada hakim.
"Terlepas itu semua kita serahkan pada hakim ini," ujar Ade.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.