Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah KPK Ikut Tangani Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel?

Kompas.com - 02/08/2017, 10:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

Kompas TV KPK Gelar Doa Bersama Untuk Novel Baswedan

Menurut Febri, investigasi yang dilakukan dalam kasus Novel bersifat pro justitia dan berada di ranah pidana umum.

Dengan demikian, yang berwenang untuk melakukan proses hukum adalah penyelidik atau penyidik Polri.

Sedangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dijelaskan bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK hanya khusus terkait tindak pidana korupsi.

Dengan kata lain, KPK tak berwenang menurut undang-undang untuk menangani kasus penyiraman air keras yang tergolong pidana umum.

Masih memungkinkan

Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, berpendapat lain. Ahli hukum pidana tersebut menilai bahwa tim gabungan KPK-Polri tetap dapat dibentuk.

(baca: Polri: Kami Ingin Kasus Novel Segera Terungkap, tetapi...)

Bahkan, kerja sama kedua lembaga dapat dilakukan hingga masuk ke dalam tataran pro justitia (proses hukum).

"Tim gabungan bisa saja dilakukan, tapi tetap berbasis saling kontribusi dan koordinasi pemecahan masalah. Bukan dalam konteks kewenangan penyidikan pidana umum yang jadi otoritas Polri," ujar Indriyanto kepada Kompas.com, Selasa.

Menurut Indriyanto, koordinasi di antara anggota tim gabungan bisa dilakukan dengan melakukan evaluasi dan pendalaman penyidikan.

Penanganan bersama, menurut Indriyanto, dalam arti membenahi hasil penyidikan yang dianggap belum maksimal dan optimal.

Dengan demikian, menurut dia, KPK dapat mengetahui proses dan metode penyidikan atas pemecahan perkara hukum. Khususnya, dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Bahkan, ketika naik ke tahapan gelar perkara dan penetapan tersangka, menurut Indriyanto, keputusan dapat diambil melalui kesepakatan bersama di antara tim gabungan.

Walau pun, secara formil penyidiknya adalah penyidik Polri .

"Hanya saja, konteks penyidikan tetap pada Polri," kata Indriyanto.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com