Salin Artikel

Bisakah KPK Ikut Tangani Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel?

Ada yang mengusulkan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta atau tim independen.

Namun, ada juga yang berpandangan bahwa tim independen tersebut belum diperlukan.

Ada yang menganggap bahwa kasus yang tergolong perbuatan kriminal tersebut seharusnya mampu ditangani Polri tanpa melibatkan pihak mana pun.

Tim gabungan

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengakui, ada keraguan publik terhadap kinerja kepolisian dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

(baca: Ini Sketsa Wajah dan Ciri Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan)

Merespons keraguan itu, Polri menggandeng KPK untuk bersama-sama membentuk tim dalam mengusut kasus ini.

Hal itu dikatakan Tito seusai menghadap Presiden Joko Widodo untuk melaporkan perkembangan kasus Novel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Tito mengatakan, dengan adanya tim gabungan KPK-Polri, ia berpendapat bahwa belum diperlukan tim pencari fakta independen yang terdiri dari unsur masyarakat.

(baca: Novel Baswedan: Saya Bisa Sebut Polri Tidak Akan Berani Mengungkap)

Meski demikian, usulan Tito tersebut menimbulkan pertanyaan. Apalagi KPK dan Polri memiliki kewenangan berbeda yang telah diatur dalam undang-undang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim gabungan yang dimaksud ternyata tidak serta merta melibatkan KPK dalam proses hukum yang ditangani Polri.

"Belum ada tim dalam artian tim yang bersama-sama melakukan investigasi, seperti yang disampaikan Kapolri," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017).

(baca: Novel Sebut Ada Kelompok Polri yang Melindungi dan yang Ingin Menyerangnya)

Menurut Febri, investigasi yang dilakukan dalam kasus Novel bersifat pro justitia dan berada di ranah pidana umum.

Dengan demikian, yang berwenang untuk melakukan proses hukum adalah penyelidik atau penyidik Polri.

Sedangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dijelaskan bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK hanya khusus terkait tindak pidana korupsi.

Dengan kata lain, KPK tak berwenang menurut undang-undang untuk menangani kasus penyiraman air keras yang tergolong pidana umum.

Masih memungkinkan

Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, berpendapat lain. Ahli hukum pidana tersebut menilai bahwa tim gabungan KPK-Polri tetap dapat dibentuk.

(baca: Polri: Kami Ingin Kasus Novel Segera Terungkap, tetapi...)

Bahkan, kerja sama kedua lembaga dapat dilakukan hingga masuk ke dalam tataran pro justitia (proses hukum).

"Tim gabungan bisa saja dilakukan, tapi tetap berbasis saling kontribusi dan koordinasi pemecahan masalah. Bukan dalam konteks kewenangan penyidikan pidana umum yang jadi otoritas Polri," ujar Indriyanto kepada Kompas.com, Selasa.

Menurut Indriyanto, koordinasi di antara anggota tim gabungan bisa dilakukan dengan melakukan evaluasi dan pendalaman penyidikan.

Penanganan bersama, menurut Indriyanto, dalam arti membenahi hasil penyidikan yang dianggap belum maksimal dan optimal.

Dengan demikian, menurut dia, KPK dapat mengetahui proses dan metode penyidikan atas pemecahan perkara hukum. Khususnya, dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Bahkan, ketika naik ke tahapan gelar perkara dan penetapan tersangka, menurut Indriyanto, keputusan dapat diambil melalui kesepakatan bersama di antara tim gabungan.

Walau pun, secara formil penyidiknya adalah penyidik Polri .

"Hanya saja, konteks penyidikan tetap pada Polri," kata Indriyanto.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/02/10205841/bisakah-kpk-ikut-tangani-kasus-penyiraman-air-keras-terhadap-novel-

Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke