Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Saipul Jamil, Jaksa KPK Sulit Buktikan Suap untuk Hakim

Kompas.com - 26/07/2017, 14:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sulit membuktikan keterlibatan hakim Ifa Sudewi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.

Dalam surat tuntutan, Saipul hanya terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

"Hanya Rohadi sendiri yang menerangkan kalau dia melakukan pengurusan itu dengan sepengetahuan Bu Ifa. Ternyata hal tersebut tidak dibenarkan Bu Ifa," ujar jaksa Muhammad Nur Aziz, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Dalam persidangan sebelumnya, Rohadi yang dihadirkan sebagai saksi mengakui bahwa pengurusan perkara suap dengan pengacara Saipul Jamil, diketahui oleh Ifa Sudewi.

Baca: Saipul Jamil Anggap Panitera Penerima Suap Bukan Penyelenggara Negara

Ifa merupakan ketua majelis hakim dalam perkara percabulan Saipul di PN Jakarta Utara.

Bahkan, menurut Rohadi, hal itu atas arahan Ifa.

Rohadi mengaku diminta oleh Ifa agar menyiapkan dana untuk keperluan pelantikan Ifa sebagai hakim baru di Sidoarjo.

Meski demikian, menurut jaksa, setelah dikonfrontasi di persidangan, Ifa maupun Rohadi tetap pada keterangan masing-masing.

Rohadi bahkan mengakui bahwa Ifa tidak pernah secara langsung memberi arahan.

"Saat itu Rohadi hanya menurut asumsinya, dia menganggap mendapat perintah pengkondisian," kata jaksa Nur Aziz.

Meski demikian, menurut jaksa, jika ada bukti-bukti atau keterangan baru yang diperoleh, tidak tertutup kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan perkara.

Sebelumnya, Saipul didakwa dengan dua dakwaan.

Ia didakwa menyuap hakim dan panitera pengadilan. Namun, dalam surat tuntutan, jaksa menilai Saipul hanya terbukti menyuap panitera, Rohadi.

Saipul dituntut 4 tahun penjara dan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Penyanyi dangdut Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com