JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sulit membuktikan keterlibatan hakim Ifa Sudewi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.
Dalam surat tuntutan, Saipul hanya terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"Hanya Rohadi sendiri yang menerangkan kalau dia melakukan pengurusan itu dengan sepengetahuan Bu Ifa. Ternyata hal tersebut tidak dibenarkan Bu Ifa," ujar jaksa Muhammad Nur Aziz, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Dalam persidangan sebelumnya, Rohadi yang dihadirkan sebagai saksi mengakui bahwa pengurusan perkara suap dengan pengacara Saipul Jamil, diketahui oleh Ifa Sudewi.
Baca: Saipul Jamil Anggap Panitera Penerima Suap Bukan Penyelenggara Negara
Ifa merupakan ketua majelis hakim dalam perkara percabulan Saipul di PN Jakarta Utara.
Bahkan, menurut Rohadi, hal itu atas arahan Ifa.
Rohadi mengaku diminta oleh Ifa agar menyiapkan dana untuk keperluan pelantikan Ifa sebagai hakim baru di Sidoarjo.
Meski demikian, menurut jaksa, setelah dikonfrontasi di persidangan, Ifa maupun Rohadi tetap pada keterangan masing-masing.
Rohadi bahkan mengakui bahwa Ifa tidak pernah secara langsung memberi arahan.
"Saat itu Rohadi hanya menurut asumsinya, dia menganggap mendapat perintah pengkondisian," kata jaksa Nur Aziz.
Meski demikian, menurut jaksa, jika ada bukti-bukti atau keterangan baru yang diperoleh, tidak tertutup kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan perkara.
Sebelumnya, Saipul didakwa dengan dua dakwaan.
Ia didakwa menyuap hakim dan panitera pengadilan. Namun, dalam surat tuntutan, jaksa menilai Saipul hanya terbukti menyuap panitera, Rohadi.
Saipul dituntut 4 tahun penjara dan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.