JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil menganggap bahwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, tidak termasuk penyelenggara negara.
Saipul merasa uangnya yang diberikan kepada Rohadi, tidak termasuk pemberian kepada pejabat negara.
Hal itu disampaikan Saipul Jamil dalam sidang pembacaan pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/7/2017).
"Rohadi bukan penyelenggara negara, bukan hakim yang berwenang mengadili, memberatkan atau meringankan putusan terhadap saya," ujar Saipul.
(baca: Saipul Jamil Mengaku Nyaman di Penjara)
Menurut Saipul, dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa ia menyerahkan uang atau menjanjikan sesuatu kepada Rohadi.
Selain itu, menurut Saipul, uang yang diberikan kepada Rohadi melalui pengacaranya, tidak terbukti diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkaranya di PN Jakarta Utara.
"Terbukti bahwa Rohadi tidak pernah memberikan uang pada siapa pun. Dia hanya menipu Bertha dengan mengatakan butuh uang untuk mengatur hakim, agar dapat memenangkan perkara," kata Saipul.
(baca: Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara)
Sebelumnya, Saipul Jamil dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terpidana dalam kasus percabulan itu juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Saipul tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Saipul juga sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus percabulan.
Selain itu, Saipul juga diniai tidak berterus terang dan tidak mau mengakui perbuatan yang ia lakukan.