Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yulianis: Saya Bicara di Pansus agar KPK Berhenti Mengistimewakan Nazaruddin

Kompas.com - 24/07/2017, 18:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Suara Yulianis bergetar.

Saksi persidangan kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, itu memberikan keterangannya kepada Panitia Khusus Hak Angket Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sambil menahan tangisnya, Yulianis menyampaikan alasannya memenuhi panggilan Pansus.

"Saya ke sini karena teman-teman saya. Saya capek ngomong ke sana ke mari tapi enggak ada yang peduli teman-teman saya," ujar Yulianis, dalam rapat Pansus Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Salah satunya adalah Mindo Rosalina Manulang atau Rosa, terpidana kasus suap wisma atlet.

Selain Rosa, ada beberapa mantan karyawan eks-Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang menurut Yulianis dikorbankan oleh Nazaruddin sehingga mereka harus menanggung hukuman pidana.

Baca: Gali Penyimpangan oleh KPK, Pansus Panggil Saksi Kasus Anas Urbaningrum

Nazarudin, kata dia, memiliki banyak perusahaan boneka. Karyawan-karyawan Nazaruddin yang dijadikan direkturnya.

Mereka diancam akan dikriminalisasi jika tak mau menjalankan tugas tersebut.

Nama lain yang disebut Yulianis sebagai "teman-teman" di antaranya Asep Aan Priadi, Devi Reza Raya, Sulistyo Nugroho alias Yoyok, Bayu Wijakongko, Marisi Martondang, Minarsih, Amin Andoko, dan lainnya.

Mereka adalah para mantan karyawan Nazaruddin yang namanya digunakan sebagai pimpinan perusahaan boneka Nazaruddin.

Mereka tersangkut kasus kemudian dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.

"Padahal semua proyek ini Nazaruddin yang memberi arahan, modal operasional tapi yang menanggung itu korban-korban. Seperti harus ganti kerugian, dipenjara," kata Yulianis.

Sebanyak 162 proyek pemerintahan dikerjakan Permai Group dalam kurun waktu 2006-2010, termasuk proyek-proyek yang menggunakan bendera perusahaan lain.

Dari jumlah tersebut, hanya 5 kasus yang ditangani KPK, 15 kasus di Kepolisian. dan 9 kasus di Kejaksaan.

Dari 5 kasus yang ditangani KPK, Nazaruddin hanya terjerat satu kasus, yakni kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.

Menurut Yulianis, Nazarudin juga masih menjalankan proyek-proyeknya dari dalam penjara.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com