Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Arahan PDI-P untuk Kadernya di Pansus Angket KPK

Kompas.com - 22/06/2017, 06:03 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya telah memberikan instruksi khusus bagi anggota Fraksi PDI-P terkait hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Instruksi itu khususnya bagi kader yang menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

"Kami sudah menginstruksikan yang PDI-P agar mengedepankan aspek substansi dengan tujuan check and balance," kata Hasto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Hal itu, kata dia, sebagai koreksi atau perbaikan kelembagaan KPK, bukan untuk melemahkan lembaga tersebut.

Ia juga mengimbau para kadernya di Pansus Angket untuk menjaga agar tak terjadi ketegangan terkait hak angket KPK.

"Harus cooling down," kata dia.

Baca: Pimpinan Pansus Angket Setuju Usulan Tahan Anggaran KPK dan Polri

Pansus Hak Angket KPK yang beranggotakan para anggota Dewan dari tujuh fraksi sudah memulai kerjanya.

Rencana pemanggilan pertama dilakukan terhadap mantan Anggota Komisi II, Miryam S Haryani.

Hal itu dilakukan untuk mengonfirmasi surat yang dikirim Miryam ke DPR bahwa ia tak ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III.

Namun, KPK yang tak memberi izin Miryam untuk hadir karena statusnya sebagai tahanan KPK. Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi oleh KPK kepada DPR.

Sementara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, tak akan membantu pemanggilan paksa terhadap Miryam.

Atas respons KPK dan Kapolri tersebut, salah satu anggota Pansus, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar tak ada pembahasan RAPBN 2018 untuk KPK dan Kepolisian hingga keduanya bersedia menghadirkan Miryam ke Pansus Angket.

Usulan tersebut menuai protes dari berbagai pihak.

Kompas TV Sudah tepatkah langkah yang dilakukan KPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com