Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN Jalani Pemeriksaan di KPK

Kompas.com - 13/06/2017, 10:40 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Edwin Gerungan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/6/2017).

Edwin terpantau sudah berada di lobi gedung KPK, Selasa sekitar pukul 09.40 WIB. Menurut agenda pemeriksaan KPK, Edwin yang menjabat Kepala BPPN pada 2000-2001 itu akan diperiksa terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Edwin diperiksa sebagai saksi untuk eks Kepala BPPN Syafruddin Temenggung, tersangka kasus penerbitan SKL BLBI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Febri, saat dikonfirmasi.

Selain Edwin, KPK juga turut memeriksa Ester Agung Setiawati, Direktur Utama PT Datindo Entry COM. Ester juga dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus BLBI ini.

Dalam penyelidikan, KPK sebelumnya menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

Pada 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN mengusulkan untuk disetujui KKSK. Kemudian, terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun. Sementara, Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.

Seharusnya, masih ada kewajiban obligor sebesar Rp 3,7 triliun yang masih belum ditagihkan.

Namun, meski terjadi kekurangan tagihan, Syafrudin pada April 2004 mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya pada BPPN.

(Baca juga: KPK Mungkinkan Adanya Tersangka Lain Dalam Kasus BLBI)

Kompas TV Mantan terpidana kasus BLBI, Artalyta Suryani, memenuhi panggilan penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com