Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pesan Jamwas Saat Temui Jaksa Kejati Bengkulu yang Ditangkap KPK

Kompas.com - 10/06/2017, 09:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono sempat menemui Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

Widyo pun sempat menyampaikan beberapa hal kepada Parlin.

"Saya katakan, Kejaksaan prihatin terhadap apa yang terjadi dan pada apa yang Anda lakukan. Ini jadi pelajaran terakhir bagi kamu dan jaksa-jaksa yang lain. Semoga tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini," ujar Widyo saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/6/2017) malam.

Selain itu, menurut Widyo, ia juga berpesan agar Parlin Purba bersikap kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan KPK.

(baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan Jaksa di Bengkulu)

Widyo meminta agar Parlin memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia ketahui.

"Secara tidak langsung, itu akan membantu sepenuhnya KPK dalam proses penyidikan," kata Widyo.

Dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, KPK menangkap tiga orang, yang salah satunya adalah Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.

(baca: Jaksa Agung Tak Akan Halangi KPK Usut Oknum Kejati Bengkulu)

Selain itu, tim KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.

Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.

Saat operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta. Diduga, sebelumnya Parlin telah menerima uang sebesar Rp 150 juta.

Kompas TV KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap Kejati Bengkulu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com