JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jumat (9/6/2017). Penyegelan ini terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap salah satu oknum jaksa.
"Untuk kepentingan barang bukti, disegel sejumlah ruangan di Bengkulu," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam.
Empat ruangan yang disegel yakni ruang kerja Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, dan ruang Kepala Sub Bagian Tata Usaha di BWSS VII Bengkulu.
Kemudian, ruang kerja Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, dan ruangan Aspidsus Kejati Bengkulu.
"Tim kami akan segera berangkat untuk penggeledahan berikutnya," kata Basaria.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan tiga orang di Bengkulu. Ketiganya adalah Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Baca juga: | Kronologi Operasi Tangkap Tangan Jaksa di Bengkulu |
Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Para tersangka baik pemberi dan penerima suap disangka dengan pasal penyertaan.
"Apakah ada keterlibatan jaksa lain, ini masih didalami oleh penyidik," kata Alex.