JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu, sejak Jumat (9/6/2017) dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, operasi tangkap tangan bermula saat tim penyidik KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai akan terjadi transaksi penyerahan uang.
"Tim mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari AAN dan MSU," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/6/2017).
(Baca juga: KPK Tetapkan Kasi Intel Kejati Bengkulu dan Tiga Orang Lain sebagai Tersangka)
Setelah itu, tim KPK bergerak ke sebuah restoran di Bengkulu. Saat terjadi penyerahan uang sekitar pukul 01.00 dini hari, ketiganya ditangkap oleh petugas KPK.
Menurut Basaria, dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan barang bukti suap berupa uang Rp 10 juta dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus amplop cokelat. Uang yang berasal dari Murni tersebut diberikan kepada Parlin melalui Amin.
Ketiganya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal di Polda Bengkulu. Setelah itu, ketiganya dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK pada pukul 13.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Parlin dan dua pemberi suap sebagai tersangka.
(Baca juga: Suap Kejati Bengkulu Diduga untuk Amankan Korupsi Pembangunan Irigasi)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.