"Seharusnya ada proses pemberian peringatan. Judul dari PNPS itu saja sudah pencegahan," kata Ismail.
Pada kesempatan yang sama, peneliti Setara Institute Halili Hasan, mengatakan, mekanisme penyelesaian melalui jalur mediasi dan rekonsiliasi bisa dilakukan jika tekanan massa tidak begitu banyak.
Dia mencontohkan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membuktikan hal itu.
Mekanisme pemberian peringatan atau pun pemberian maaf tidak dilakukan sebelum kasus tersebut masuk ke tahap penyelidikan oleh kepolisian.
"Mekanisme mediasi, permintaan maaf atau bahkan pemberian maaf itu kan sebenarnya dimungkinkan. Tanpa tekanan massa, hal itu dimungkinkan," ujar Halili.
Di sisi lain, lanjut Halili, penyelesaian melalui jalur non yudisial dinilai lebih memiliki dampak yang positif terhadap kondisi psikologis masyarakat.
Menurut Halili, mediasi dan rekonsiliasi mampu meminimalisasi dampak polarisasi di masyarakat yang timbul dari adanya dugaan penodaan agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.