JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menilai persoalan agama masih sangat penting diatur dalam undang-undang.
Karena itu, Pasal 156a pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama masih dipertahankan.
Taufiqulhadi menuturkan, dalam pembahasannya revisi KUHP, pasal tersebut bukan termasuk yang bakal diubah.
(Baca: Putusan Ahok Dinilai Jadi Momentum Hapus Pasal Penodaan Agama)
"Kalau menurut saya persoalan agama saya setuju seperti yang ada pada KUHP sekarang," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Persoalan agama, kata dia, bisa menjadi ancaman disintegrasi sosial.
Perubahan rumusan pasal, menurut Taufiqulhadi, justru akan menimbulkan praduga dari sekelompok masyarakat.
Taufiqulhadi menuturkan, saat ini arus radikal masuk ke semua negara Islam di dunia, termasuk Indonesia.
Kelompok tersebut saat ini semakin banyak di masyarakat. Kelompok itu, kata dia, sulit diajak diskusi dan selalu melihat persoalan dengan kacamatanya sendiri.
(Baca: SETARA Institute: Delik Penodaan Agama Rentan Dimanfaatkan Kelompok Apapun)
Hal yang harus dilakukan pemerintah menurutnya adalah mendidik masyarakat serta mengambil sikap tegas terhadap kelompok-kelompok yang dianggap radikal tersebut.
"Jadi bukan kita mengubah undang-undang kemudian membuat pasal-pasal tersebut kita ubah sekarang. Itu akan menimbulkan praduga yang buruk dari sekelompok masyarakat, kenapa diubah," tuturnya.
Namun, ia menambahkan, saat ini pembahasan R-KUHP belum sampai kepada keputusan akhir.
Sehingga tak menutup kemungkinan jika dinilai perlu maka pasal tersebut bisa diubah. Terutama jika dinilai mengganggu kebebasan berekspresi masyarakat.
"Kalau memang mengganggu ekspresi masyarakat maka coba kita diskusikan nanti. Saya akan membicarakan hal tersebut dalam Panja KUHP ini," kata Taufiqulhadi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok dinilai terbukti menodai agama dan majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a tentang penodaan agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.