Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Institute Temukan Standar Ganda dalam Penuntasan Kasus Penodaan Agama

Kompas.com - 11/05/2017, 18:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil riset Setara Institute menunjukkan adanya penerapan standar ganda dalam setiap proses penyelesaian kasus penodaan agama.

Hal itu menunjukkan masih lemahnya mekanisme penegakan hukum terkait kasus penodaan agama.

Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai bahwa saat ini mekanisme penegakan hukum kasus penodaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat lemah.

Sebab, sebagian besar penyelesaian kasus penodaan agama tidak lepas dari adanya tekanan massa atau trial by mob.

(Baca: Badan Dunia Minta Pasal Penodaan Agama Direvisi, Ini Kata Menkumham)

"Memang ada kelemahan dalam sistem penegakan hukumnya. Sebagai sebuah delik aduan pasal tersebut (pasal 156 a KUHP) tidak steril," ujar Ismail dalam jumpa pers terkait laporan riset 'Rezim Penodaan Agama 1965-2017', di kantor Setara Institute, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).

Ismail memaparkan, berdasarkan hasil riset Setara Institute, tercatat ada 97 kasus penodaan agama dalam kurun waktu 1965 hingga 2017.

Dari jumlah tersebut, 76 kasus diselesaikan melalui proses persidangan dan 21 kasus diselesaikan di luar persidangan.

Setelah diteliti lebih jauh, lanjut Ismail, sebanyak 62 kasus selesai karena adanya tekanan massa.

Sementara 35 kasus selesai tanpa adanya tekanan massa. Dari 35 kasus yang diproses tanpa adanya tekanan massa, Setara Institute menemukan ada 14 kasus yang diselesaikan melalui jalur non yustisia.

Artinya, kasus dugaan penodaan agama pada dasarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan rekonsiliasi.

Ismail menjelaskan, jika mengacu pada PNPS No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum proses persidangan.

(Baca: PDI-P Dorong Penghapusan Pasal Penodaan Agama)

Pasal 2 PNPS yang menjadi dasar lahirnya pasal 156a KUHP, menyatakan, barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 (melakukan penafsiran tentang sesuatu agama) diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Namun, mekanisme tersebut jarang ditempuh, terutama jika ada tekanan massa yang begitu besar.

"Seharusnya ada proses pemberian peringatan. Judul dari PNPS itu saja sudah pencegahan," kata Ismail.

Pada kesempatan yang sama, peneliti Setara Institute Halili Hasan, mengatakan, mekanisme penyelesaian melalui jalur mediasi dan rekonsiliasi bisa dilakukan jika tekanan massa tidak begitu banyak.

Dia mencontohkan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membuktikan hal itu.

Mekanisme pemberian peringatan atau pun pemberian maaf tidak dilakukan sebelum kasus tersebut masuk ke tahap penyelidikan oleh kepolisian.

"Mekanisme mediasi, permintaan maaf atau bahkan pemberian maaf itu kan sebenarnya dimungkinkan. Tanpa tekanan massa, hal itu dimungkinkan," ujar Halili.

Di sisi lain, lanjut Halili, penyelesaian melalui jalur non yudisial dinilai lebih memiliki dampak yang positif terhadap kondisi psikologis masyarakat.

Menurut Halili, mediasi dan rekonsiliasi mampu meminimalisasi dampak polarisasi di masyarakat yang timbul dari adanya dugaan penodaan agama.

Kompas TV Ahok Ajukan Banding

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com