Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan soal Usulan Hak Angket Dibahas pada Paripurna Jumat Besok

Kompas.com - 27/04/2017, 18:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan hak angket yang diajukan Komisi III DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Jumat (28/4/2017) besok.

Hak angket ini terkait rekaman pemeriksaan anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani, saat diperiksa dalam kasus e-KTP.

Pada rapat paripurna, anggota DPR akan dimintai persetujuannya soal kelanjutan hak angket.

Sebagai pengusul, Komisi III akan meminta persetujuan kepada DPR apakah usulan tersebut bisa dilanjutkan hingga ke pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau tidak.

Sejauh ini, ada 25 anggota DPR dari 8 fraksi yang menandatangani usulan hak angket tersebut.

Dua fraksi yang tidak menandatangani adalah Fraksi Demokrat dan PKS.

(Baca: Hak Angket, Mengawasi atau Mengancam KPK?)

"Mekanismenya nanti bisa minta tanggapan langsung ke anggota setuju enggak, atau justru ditunda persetujuannya di masa sidang berikutnya," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seusai memimpin Rapat Badan Musyawarah (Bamus), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Mereka yang menandatangani draf usulan hak angket tersebut merupakan anggota Komisi III.

Fahri mengatakan, pengambilan keputusan kelanjutan hak angket bisa melalui voting atau aklamasi.

Terkait materi yang hendak diinvestigasi, dalam surat usulan disebutkan hanya terkait pemeriksaan Miryam saat diperiksa KPK sebagai saksi.

Namun, kata Fahri, jika hak angket tersebut disetujui, Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk bisa memperluas materi yang diinvestigasi.

"Saya kira angketnya bisa lebih komprehensif. Tapi kalau mau difokuskan ya dilakukan penyusunan agenda internal dulu. Nanti biar diputuskan mau gimana fokusnya di pansus. Tadi di Rapat Bamus juga enggak ada yang nolak," lanjut Fahri.

(Baca juga: Hak Angket untuk Lemahkan KPK)

Sebelumnya, usulan pengajuan hak angket itu diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III dan KPK yang selesai digelar, Rabu (19/4/2017) dini hari.

Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.

Usulan itu dimulai dari protes sejumlah anggota Komisi III kepada KPK.

Alasannya, dalam persidangan kasus e-KTP disebutkan bahwa Miryam mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Kelima nama yang disebut menekan Miryam adalah Bambang Soesatyo, Desmond Junaedi Mahessa, Sarifuddin Sudding, Aziz Syamsudin, dan Masinton Pasaribu.

Kompas TV Hari ini (27/4), Dewan Perwakilan Rakyat rupanya benar-benar membawa usulan hak angket terhadap KPK ke sidang paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com