Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket untuk Lemahkan KPK

Kompas.com - 21/04/2017, 20:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebagai bagian dari upaya DPR melemahkan KPK. Usulan hak angket itu juga menunjukkan, pemberantasan korupsi oleh KPK telah mengusik kepentingan DPR.

Hak angket diajukan sebagai cara agar KPK membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.

Komisi menginginkan bagian rekaman saat Miryam menyebutkan sejumlah anggota Komisi III yang telah menekan dirinya sehingga mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

(Baca: KPK: Hak Angket DPR Bisa Hambat Penuntasan Kasus E-KTP )

Sebelum angket, DPR telah mencoba menghambat penegakan hukum kasus KTP-el dengan berencana melayangkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Setya dicegah untuk memudahkan penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Andi Agustinus.

Sebelum itu, DPR tiba-tiba membuka kembali wacana revisi Undang-Undang KPK. Padahal, banyak materi revisi akan memperlemah kerja KPK.

”Memang pandangan yang muncul di banyak pengamat dan publik, angket merupakan kelanjutan dari upaya DPR melemahkan KPK agar tidak bisa mengusut tuntas kasus KTP-el. Logis saja hal ini muncul karena banyak anggota DPR disebut terlibat dalam kasus itu,” ujar pengajar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, Kamis (20/4), di Jakarta.

(Baca: Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket)

Terkait angket, Asep menilai, DPR salah menggunakan hak tersebut. Sebab, hak itu hanya bisa digunakan DPR jika pemerintah diduga melanggar undang-undang.

”Angket digunakan kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintah, bukan terkait penegakan hukum,” katanya.

Jika dipaksakan, proses politik melalui hak angket berpotensi membatalkan proses hukum yang dilakukan KPK. Hal ini karena keputusan dari angket bisa saja membatalkan proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ini akan menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum ke depan.

”Nanti setiap ada anggota DPR tersangkut kasus hukum, DPR bisa mengintervensi, bahkan membebaskan, anggotanya dari jerat hukum dengan hak angket yang dimilikinya,” katanya.

Terganggu

Secara terpisah, Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengakui, fungsi pengawasan DPR mau tidak mau berkelindan dengan intervensi. Sebagai lembaga politik, DPR merasa kepentingannya terganggu akhir-akhir ini, baik secara perorangan, kelompok, maupun kelembagaan.

”Tentu supervisi dan intervensi itu harus dibedakan. Hanya memang tapal batasnya sering kali tidak terlalu jelas,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com