JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, surat usulan hak angket yang diajukan Komisi III DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi masih harus dibahas terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK ini terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani.
Rencananya, Rapat Bamus akan digelar pada hari ini, Kamis (27/4/2017).
Selanjutnya, akan diputuskan apakah usulan itu dilanjutkan atau tidak.
"Kalau permintaan angket termausuk keputusan Komisi III, ya itu harus dibacakan karena ada suratnya ya. Nanti pengambilan keputusan tergantung di Bamus. Nanti akan dijadwalkan pengambilan keputusan," ujar Fadli, seusai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
(Baca: Hak Angket, Mengawasi atau Mengancam KPK?)
Ia mengatakan, rapat Bamus bisa saja memutuskan untuk meminta persetujuan terkait kelanjutan usulan hak angket di rapat paripuna pada Jumat (28/4/2017) besok.
Menurut Fadli, proses usulan hak masih panjang. Ia juga tak mengetahui berapa total tanda tangan yang terkumpul dalam draf usulan hak angket tersebut.
"Itu nanti kami serahkan ke mekanisme yang ada dulu ya. Masih panjang mengarah ke hak angketnya," lanjut Fadli.