JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota non-aktif Cimahi Atty Suharti.
Atty merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
"KPK memperpanjamg masa penahanan untuk AST (Atty Suharti) selama 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3/2019).
Sementara, untuk dua tersangka lainnya dalam kasus ini, telah dilakukan pelimpahaan tahap dua pada Senin (30/1/2017).
Mereka adalah dua pengusaha penyuap Atty dan suaminya, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Atty dan suaminya, M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
(Baca: KPK Telusuri Keterlibatan DPRD dalam Dugaan Suap Wali Kota Cimahi)
Namun, Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan. Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.
Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.
Atty merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.