JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan anggota DPRD Cimahi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi. Kasus tersebut melibatkan Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti.
"Penyidik ingin melihat lebih jauh proses pembangunan Pasar Atas Cimahi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Hari ini, penyidik KPK memeriksa Ketua DPRD Cimahi Achmad Gunawan.
Menurut Febri, Achmad akan dikonfirmasi seputar pembahasan anggaran proyek yang diketahui sampai merubah peraturan daerah di Cimahi.
"Karena membutuhkan perubahan Perda dan ini adalah domain DPRD. Apakah prosesnya wajar, sehingga anggaran disetujui, itu yang sedang dilihat penyidik," kata Febri.
Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Namun, Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, diduga terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan. Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.
Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.