Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Sebut Pejabat Pemprov Banten Dibaiat untuk Patuh kepada Atut

Kompas.com - 08/03/2017, 18:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, disebut pernah membaiat empat kepala dinas di Pemerintah Provinsi Banten.

Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, hal itu dilakukan agar keempat pejabat tersebut patuh dan loyal terhadap Atut. Hal itu juga dilakukan agar keempat kepala dinas tidak membongkar kasus korupsi di Banten yang telah "tercium" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masing-masing pejabat yang dibaiat yakni Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Iing Suwargi.

Kemudian, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina.

Pada Oktober 2013, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Atut agar tidak bepergian ke luar negeri. Saat itu, Atut telah terindikasi kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemprov Banten.

Atas permintaan KPK itu, Atut disebut panik dan membuat beberapa kali pertemuan di sebuah apartemen di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Pertemuan itu dihadiri empat kepala dinas dan pejabat struktural di lingkungan Pemprov Banten.

"Terdakwa meminta janji setia atau baiat kepada mereka yang hadir," kata jaksa Rony Yusuf saat membacakan surat dakwaan Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Selain itu, Atut juga disebut jaksa KPK telah mengadakan pertemuan di ruang rapat Gubernur Banten. Rapat itu kembali dihadiri beberapa kepala dinas.

Atut meminta dokumen-dokumen yang dianggap membahayakan agar diamankan. Atut juga mengancam akan melaporkan anak buahnya kepada penegak hukum, sehingga bawahannya tidak punya pilihan selain mengikuti perintahnya.

Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ia juga didakwa memeras empat kepala dinas di Pemprov Banten sebesar Rp 500 juta.

(Baca juga: Atut Chosiyah Didakwa Memeras Empat Kepala Dinas di Banten)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com