Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atut Chosiyah Didakwa Memeras Empat Kepala Dinas di Banten

Kompas.com - 08/03/2017, 16:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah tidak hanya didakwa merugikan negara sebesar Rp 79 miliar. Atut juga didakwa melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten.

"Terdakwa memaksa untuk membayar dan memberikan sesuatu yang seluruhnya sebesar Rp 500 juta untuk dirinya sendiri," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Menurut jaksa, uang yang totalnya sebesar Rp 500 juta itu didapat dari Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, dari Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta.

Kemudian, dari Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi sebesar Rp 125 juta, dan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta.

(Baca: Atut Didakwa Rugikan Negara Rp 79 Miliar Terkait Proyek Alkes Banten)

Menurut jaksa, uang senilai Rp 500 juta itu digunakan untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah.

Sejak awal dilantik, keempat pejabat tersebut telah diminta untuk memenuhi beberapa syarat. Keempat kepala dinas tersebut diminta untuk loyal dan taat kepada permintaan Atut.

Atut memerintahkan kepada setiap kepala dinas agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek pekerjaan di masing-masing kedinasan, dikoordinasikan dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan pemiliki dan Komisaris PT Balipasific Pragama.

Dalam sebuah pertemuan dengan Djadja, Hudaya, Iing dan Sutadi, Atut menyatakan kekecewaannya terhadap kepala dinas lain yang tidak menyetorkan uang, dan tidak berkoordinasi dengan Wawan.

(Baca: Adik Atut Diduga Gunakan 300 Perusahaan untuk Garap 1.200 Proyek)

Sebelumnya, beberapa kepala dinas yang tidak taat diberhentikan oleh Atut dan diancam untuk dilaporkan ke penegak hukum.

"Penyampaian terdakwa itu menimbulkan tekanan psikis dan ketakutan, sehingga tidak ada pilihan lain bagi keempat kepala dinas selain memenuhi permintaan terdakwa," kata jaksa.

Pada 7 Oktober 2013, Atut mengadakan Istighosah di Masjid Baituasolihin di Jalan Bhayangkara, Serang, Banten, yang dipimpin oleh Ustadz Haryono. Ia pun ingin mengadakan kegiatan serupa, namun membutuhkan biaya.

Untuk memenuhi keinginannya tersebut, Atut menyalahgunakan kekuasaan dengan memerintahkan Sekretaris Daerah Pemprov Banten, Muhadi, dan Asisten Daerah II Pemprov Banten, Muhamad Husni Hasan untuk memanggil keempat kepala dinas.

Dalam pertemuan itu, masing-masing kepala dinas diminta memberikan dana untuk keperluan Istighosah.

Atas perbuatan tersebut, Atut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com