Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Nur Alam Dikawal 150 Personel Polisi

Kompas.com - 04/10/2016, 09:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Di depan pengadilan, tampak penjagaan ekstra satuan polisi dari Polda Metro Jaya.

"Pengamanan untuk sidang Gubernur Sultra. Ada 150 (personel) dari Polda," ujar salah satu petugas di depan PN Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).

Pengamanan juga dilakukan di depan ruang persidangan. Terlihat belasan personel polisi berjaga di sekitar kerumunan pengunjung sidang.

Di samping gedung pengadilan, puluhan orang bergerombol di depan ruko yang masih tutup. Beberapa dari mereka mengenakan kaus putih-biru bertuliskan Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara se-Jabodetabek.

Ambaranie Nadia K.M Sekelompok orang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sulawesi Tengah se-Jabodetabek mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang perdana praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Selasa (4/10/2016). Massa dikawal seratusan personil polisi dari Polda Metro Jaya.
Sebagian besar dari mereka merupakan orang Sulawesi Tenggara yang berdomisili di Bogor. Orang-orang berseragam putih-biru itu pun sebagian memadati ruang tunggu pengadilan.

Wirasti, salah satu pengunjung sidang yang mengenakan kaos tersebut mengaku kedatangan mereka untuk mengikuti sidang pertama Nur Alam.

"Iya, ke sini dari Gunung Putri. Buat dukung-lah," kata dia.

Di pengadilan sudah hadir tim kuasa hukum Nur Alam yang diketuai Maqdir Ismail. Sementara itu, belum terlihat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi di sekitar ruang sidang.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya.

Nur Alam akan menguji keabsahan proses penyidikan hingga penetapannya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan pada 2009-2014 di Sultra.

Maqdir mengatakan, sebelumnya izin usaha tambang yang dikeluarkan Nur Alam pernah digugat PT Prima Nusa Sentosa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, dalam putusannya, penerbitan IUP sesuai dengan kewenangan dan prosedur penerbitan IUP.

Selain itu, KPK juga belum menetapkan kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam kasus Nur Alam.

Maqdir menganggap adanya ancaman penyelidik untuk memintai keterangan Nur Alam, karena kliennya beberapa kali berhalangan memenuhi panggilan KPK.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com