Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irman Ditangkap KPK, Ketua DPR Nilai Pemberantasan Korupsi Tak Pandang Bulu

Kompas.com - 19/09/2016, 14:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPR Ade Komarudin mengaku prihatin dan kaget mendengar kabar penangkapan Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Irman terjerat kasus dugaan suap terkait rekomendasi gula impor. Ia menilai pemberantasan korupsi kini tanpa pandang bulu.

“Ini membuktikan bahwa pemberantasan korupsi ini tidak mengenal siapa pun, termasuk lembaga negara lainnya,” kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Ade meminta agar seluruh anggota DPR dapat mengambil hikmah atas kasus yang menjerat Irman.

Menurut dia, setiap anggota DPR harus mengedepankan prinsip clean and good governance, ketika menjalankan tugasnya.

(baca: Laode Ida: DPD Jangan Terburu-buru Berhentikan Irman Gusman)

“Insya Allah kita selamat jadi pejabat negara sepanjang kita mengemban tugas, amanah rakyat. Itu yang paling penting,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Ia berharap, agar Irman dapat bersabar serta bertawakal kepada Tuhan dalam menghadapi cobaan tersebut.

Irman sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Sabtu (17/9/2016). Selain Irman, KPK juga mengamankan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

 
 

Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.

(baca: Menurut Pengacara, Irman Tak Tahu Ada Uang Dalam Bingkisan yang Diterima)

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

(baca: Pengacara Anggap Uang Rp 100 Juta Bukan "Kelas" Irman Gusman)

Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kompas TV KPK Geledah Gudang Milik Tersangka Suap Impor Gula

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengaku Punya Opsi Lain untuk Pilkada Jakarta, PKB Munculkan Duet Anies-Ida Fauziyah

Mengaku Punya Opsi Lain untuk Pilkada Jakarta, PKB Munculkan Duet Anies-Ida Fauziyah

Nasional
Periksa Sejumlah Saksi, KPK Dalami Investasi Sukuk PT Taspen

Periksa Sejumlah Saksi, KPK Dalami Investasi Sukuk PT Taspen

Nasional
Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara

Sosok yang Ancam "Buldozer" Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional
Jokowi Tinjau Pemberian 300 Pompa Sawah Tadah Hujan di Bone Sulsel

Jokowi Tinjau Pemberian 300 Pompa Sawah Tadah Hujan di Bone Sulsel

Nasional
Komnas Perempuan Sebut Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, 2 Libatkan Hasyim

Komnas Perempuan Sebut Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, 2 Libatkan Hasyim

Nasional
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU yang Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU yang Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Nasional
Soal PDN Diretas, Puan: Yang Merasa Lalai Sebaiknya Evaluasi Diri

Soal PDN Diretas, Puan: Yang Merasa Lalai Sebaiknya Evaluasi Diri

Nasional
Usai Hasyim Dipecat, KPU ingin Fokus Selesaikan Persoalan MK dan Persiapan Pilkada

Usai Hasyim Dipecat, KPU ingin Fokus Selesaikan Persoalan MK dan Persiapan Pilkada

Nasional
KY Ungkap Alasan Ikut Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

KY Ungkap Alasan Ikut Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Nasional
Sandiaga Masuk Bursa Cagub Jabar, PDI-P Masih Jaring Aspirasi Publik

Sandiaga Masuk Bursa Cagub Jabar, PDI-P Masih Jaring Aspirasi Publik

Nasional
Jaksa Agung Lantik 4 Kajati Baru

Jaksa Agung Lantik 4 Kajati Baru

Nasional
KPU Pastikan Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

KPU Pastikan Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

Nasional
Imigrasi Amankan 28 Imigran Gelap dan WNI yang Jadi Penyelundup di Sukabumi

Imigrasi Amankan 28 Imigran Gelap dan WNI yang Jadi Penyelundup di Sukabumi

Nasional
Bareskrim Usut Korupsi di Kementerian ESDM, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 64 Miliar

Bareskrim Usut Korupsi di Kementerian ESDM, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 64 Miliar

Nasional
Komisi III DPR Bakal Kunker Ke Sumbar untuk Tindak Lanjuti Kasus Afif Maulana

Komisi III DPR Bakal Kunker Ke Sumbar untuk Tindak Lanjuti Kasus Afif Maulana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com