JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami investasi surat berharga sukuk oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) kepada petinggi PT Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya.
Julius merupakan Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen kemarin, Rabu (3/7/2024).
"Seputar Investasi Sukuk yang dilakukan oleh PT Taspen," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP
Berdasarkan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk merupakan surat berharga jangka panjang yang dijalankan dengan prinsip syariah. Sukuk biasa disebut dengan istilah obligasi syariah.
Emiten atau perusahaan yang mengeluarkan surat itu harus membagikan pendapatan dalam jumlah tertentu kepada pemegang sukuk. Mereka juga harus mengembalikan uang pembelian sukuk ketika waktunya telah habis.
Dalam kasus korupsi ini, PT Taspen diduga menempatkan uang perusahaan sebesar Rp 1 triliun dalam kegiatan investasi. Namun, sebagian investasi itu diduga fiktif.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
Selama penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat di PT Taspen dan perusahaan investasi.
Pada 26 April lalu, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan.
Penyidik mengonfirmasi kegiatan PT investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun yang sebagiaannya diduga fiktif.
KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada (7/5/2024).
Penyidik menduga, Antonius Kosasih merekomendasikan penempatan uang perusahaan sebesar Rp 1 triliun.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun," kata kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Antonius Kosasih enggan menanggapi. Ia meminta awak media menanyakan langsung pemeriksaannya kepada penyidik.
"Tanya ke dalam saja," kata Antonius Kosasih.
Selain Antonius Kosasih, KPK juga menetapkan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.