(Baca: Jokowi: Nelayan, Petani, dan Pensiunan, Sudahlah Enggak Usah Ikut "Tax Amnesty")
Alasan kedua, tax amnesty dinilai telah menggadaikan hukum demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara.
"UUD 1945 menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Dengan demikian, adanya tax amnesty berarti antara buruh dan pengusaha tidak sama kedudukannya dalam hukum," ujar Said.
Ketiga, Said mengatakan bahwa dana denda dari hasil pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun yang dimasukkan dalam APBN-P 2016 adalah dana "ilegal-haram". Sebab, dana diambil dari kejahatan pajak. Dengan demikian, kata dia, UU APBN-P 2016 menjadi ilegal dan kaum buruh mendesak agar UU APBN-P juga dibatalkan.
(Baca: UU "Tax Amnesty" Akan Digugat PP Muhammadiyah, Ini Tanggapan Dirjen Pajak)
Keempat, tax amnesty dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dengan adanya hukuman penjara lima tahun bagi pegawai pajak atau siapa pun yang membuka data para pengemplang pajak.
"Sungguh aneh. Dalam tax amnesty orang yang mengungkapkan kejahatan pajak, orang yang akan membeberkan data orang yang tidak bayar pajak dihukum 5 tahun. Bagaimana bisa UU bertentangan dengan UUD 45 pasal 34, di mana orang yang mengungkapkan kebenaran dilindungi negara," ucap Said.
Menurut Said, para buruh setuju dengan tujuan tax amnesty, yaitu untuk menutup defisit keuangan negara. Meski demikian, kata dia, hukum tidak boleh digadaikan.
(Baca:
Ia meminta kepada MK untuk meletakkan konstitusi dalam kerangka kedaulatan, bukan demi pertumbuhan ekonomi.
Kelima, dalam tax amnesty terdapat kesan bahwa dana bisa masuk tanpa pedulikan sumbernya. Ia menilai hal tersebut dapat berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia, hingga hasil kejahatan narkoba.
"Hal ini pun melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia," tutur Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.