JAKARTA, KOMPAS.com – Uang tebusan yang telah diterima negara dari program pengampunan pajak atau tax amnesty, masih jauh dari target yang ditentukan.
Hingga 31 Agustus 2016, tercatat baru Rp 3,1 triliun uang yang masuk dari target Rp 165 triliun.
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan kuliah umum di hadapan peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Lemhanas di Istana Wapres, Selasa (30/8/2016), mengaku ada persoalan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
(Baca: UU "Tax Amnesty" Digugat Uji Materi, Wapres Serahkan kepada MK)
Namun saat itu Kalla tak merinci persoalan yang dia sebut.
Baru ketika usai menghadiri ICT Summit di JaIan Expo Kemayoran, Rabu (31/8/2016), Kalla menjelaskan alasan belum maksimalnya penerimaan pajak yang berasal dari tax amnesty.
“Sosialisasi yang tentu harus lebih jelas,” ungkap Kalla.
Kalla menilai, para pengusaha seharusnya dapat memanfaatkan semaksimal mungkin program tax amnesty.
Sebab, melalui program ini, pemerintah memberikan ampunan kepada para pengusaha yang masih memiliki utang pajak kepada negara.
“Jadi ini pengampunan dosa ini. Tentu, kalau tidak dipakai ya silakan, tapi akibatnya belakangan,” ujarnya.
Realisasi tax amnesty selama beberapa waktu terakhir terus mendapat sorotan.
(Baca: PP Muhammadiyah Minta Jokowi Tunda Penerapan UU Tax Amnesty)
Bahkan, Pengurus Pusat Muhammadiyah berencana mengajukan judicial review terhadap UU tersebut.
Pasalnya, PP Muhammadiyah melihat penerapan UU itu menyulitkan para pelaku usaha kecil menengah.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tak masalah jika Muhammadiyah berencana mengajukan judicial review ke MK. Ia memastikan, pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya keputusan judicial review itu ke MK.