Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Minta Permohonan Gugatan Uji Materi UU "Tax Amnesty" Dipertajam

Kompas.com - 31/08/2016, 21:05 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengelar sidang perdana uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Rabu (31/8/2016).

Gugatan dengan nomor perkara 63/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan oleh tiga perserikatan buruh yakni, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Mereka menggugat Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23  ayat  (2) UU Pengampunan Pajak.

Kuasa hukum pemohon, Eggi Sudjana mengatakan bahwa, hal yang menjadi pertimbangan paling mendasar pihaknya mengajukan JR lantaran adanya diskriminasi terkait berlakunya UU tersebut.

"Kami mewakili buruh sebagai pembayar pajak setia selalu dipotong begitu kan, tapi di sisi lain yang pengusaha yang tidak  bayar pajak bahkan dikasi pengemplangan pajak dengan 2 persen itu. Itu diskriminatif yang sangat jelas, telak gitu," ujar Eggi di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

(Baca: Wapres Akui "Tax Amnesty" Masih Bermasalah)

Majelis hakim persidangan yang dipimpin oleh Anwar Usman dengan anggota majelis I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul memberikan saran terkait gugatan yang diajukan.

Majelis hakim anggota, Manahan, menyampaikan kepada pemohon agar gugatan yang diajukan lebih mendetil dan merinci pokok persoalan.

"Saya menyarankan agar permohonan ini lebih dipertajam. Jadi, dipertajam dia, baik tadi legal standing-nya maupun alasan-alasan permohonan ini," kata Manahan. 

Sementara itu, Anwar Usman menyampaikan bahwa pihak pemohon diberikan waktu selambat-lambatnya 14 hari untuk memperbaiki gugatan yang diajukan. 

"Perbaikannya diberi kesempatan sampai hari Selasa, tanggal 13 September 2016, pukul 10.00 WIB. Itu paling lambat. Ya, kalau bisa lebih cepat, ya, itu lebih baik, ya" kata Anwar.

Alasan menggugat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, terdapat beberapa alasan buruh mengajukan uji materi ke MK. Pertama, disahkannya tax amnesty dinilai menciderai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar pajak penghasilan atau PPh 21 yang taat. Bila telat membayar pajak, buruh akan dikenakan denda.

"Di sisi lain pengemplang pajak atau maling-maling itu diberi karpet merah dengan diampuni. Berarti ada yang dilindungi, yang taat justru dibiarkan," kata Said di depan Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Said menuturkan, ketidakadilan semakin memuncak dirasakan buruh ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurut Said, PP tersebut mengembalikan rezim upah murah dan menghilangkan hak berunding serikat buruh untuk ikut menentukan besarnya upah minimum.

(Baca: Jokowi: Nelayan, Petani, dan Pensiunan, Sudahlah Enggak Usah Ikut "Tax Amnesty")

Alasan kedua, tax amnesty dinilai telah menggadaikan hukum demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara.

"UUD 1945 menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Dengan demikian, adanya tax amnesty berarti antara buruh dan pengusaha tidak sama kedudukannya dalam hukum," ujar Said.

Ketiga, Said mengatakan bahwa dana denda dari hasil pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun yang dimasukkan dalam APBN-P 2016 adalah dana "ilegal-haram". Sebab, dana diambil dari kejahatan pajak. Dengan demikian, kata dia, UU APBN-P 2016 menjadi ilegal dan kaum buruh mendesak agar UU APBN-P juga dibatalkan.

(Baca: UU "Tax Amnesty" Akan Digugat PP Muhammadiyah, Ini Tanggapan Dirjen Pajak)

Keempat, tax amnesty dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dengan adanya hukuman penjara lima tahun bagi pegawai pajak atau siapa pun yang membuka data para pengemplang pajak.

"Sungguh aneh. Dalam tax amnesty orang yang mengungkapkan kejahatan pajak, orang yang akan membeberkan data orang yang tidak bayar pajak dihukum 5 tahun. Bagaimana bisa UU bertentangan dengan UUD 45 pasal 34, di mana orang yang mengungkapkan kebenaran dilindungi negara," ucap Said.

Menurut Said, para buruh setuju dengan tujuan tax amnesty, yaitu untuk menutup defisit keuangan negara. Meski demikian, kata dia, hukum tidak boleh digadaikan.

(Baca:

Ia meminta kepada MK untuk meletakkan konstitusi dalam kerangka kedaulatan, bukan demi pertumbuhan ekonomi.

Kelima, dalam tax amnesty terdapat kesan bahwa dana bisa masuk tanpa pedulikan sumbernya. Ia menilai hal tersebut dapat berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia, hingga hasil kejahatan narkoba.

"Hal ini pun melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia," tutur Said.

Kompas TV Pencapaian "Tax Amnesty" Masih Sangat Rendah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com