Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Minta Permohonan Gugatan Uji Materi UU "Tax Amnesty" Dipertajam

Kompas.com - 31/08/2016, 21:05 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengelar sidang perdana uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Rabu (31/8/2016).

Gugatan dengan nomor perkara 63/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan oleh tiga perserikatan buruh yakni, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Mereka menggugat Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23  ayat  (2) UU Pengampunan Pajak.

Kuasa hukum pemohon, Eggi Sudjana mengatakan bahwa, hal yang menjadi pertimbangan paling mendasar pihaknya mengajukan JR lantaran adanya diskriminasi terkait berlakunya UU tersebut.

"Kami mewakili buruh sebagai pembayar pajak setia selalu dipotong begitu kan, tapi di sisi lain yang pengusaha yang tidak  bayar pajak bahkan dikasi pengemplangan pajak dengan 2 persen itu. Itu diskriminatif yang sangat jelas, telak gitu," ujar Eggi di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

(Baca: Wapres Akui "Tax Amnesty" Masih Bermasalah)

Majelis hakim persidangan yang dipimpin oleh Anwar Usman dengan anggota majelis I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul memberikan saran terkait gugatan yang diajukan.

Majelis hakim anggota, Manahan, menyampaikan kepada pemohon agar gugatan yang diajukan lebih mendetil dan merinci pokok persoalan.

"Saya menyarankan agar permohonan ini lebih dipertajam. Jadi, dipertajam dia, baik tadi legal standing-nya maupun alasan-alasan permohonan ini," kata Manahan. 

Sementara itu, Anwar Usman menyampaikan bahwa pihak pemohon diberikan waktu selambat-lambatnya 14 hari untuk memperbaiki gugatan yang diajukan. 

"Perbaikannya diberi kesempatan sampai hari Selasa, tanggal 13 September 2016, pukul 10.00 WIB. Itu paling lambat. Ya, kalau bisa lebih cepat, ya, itu lebih baik, ya" kata Anwar.

Alasan menggugat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, terdapat beberapa alasan buruh mengajukan uji materi ke MK. Pertama, disahkannya tax amnesty dinilai menciderai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar pajak penghasilan atau PPh 21 yang taat. Bila telat membayar pajak, buruh akan dikenakan denda.

"Di sisi lain pengemplang pajak atau maling-maling itu diberi karpet merah dengan diampuni. Berarti ada yang dilindungi, yang taat justru dibiarkan," kata Said di depan Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Said menuturkan, ketidakadilan semakin memuncak dirasakan buruh ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurut Said, PP tersebut mengembalikan rezim upah murah dan menghilangkan hak berunding serikat buruh untuk ikut menentukan besarnya upah minimum.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com