JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mempersoalkan apabila Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Kalla memastikan, pemerintah akan menyerahkan seluruh keputusan terkait gugatan itu kepada MK.
"Judicial review itu hak masyarakat. Silakan saja, nanti MK-lah yang memutuskannya," kata Kalla di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Wacana judicial review atau uji materi ke MK, pertama kali disampaikan Pengurus Pusat Muhammadiyah. Rencana itu muncul dalam rapat kerja nasional yang dilangsungkan pada 26-28 Agustus lalu di Yogyakarta.
PP Muhammadiyah mendapat laporan jika tax amnesty justru menjadi beban bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, sanksi pengampunan pajak yang besar dikhawatirkan dapat mengancam pengusaha gulung tikar.
Kalla mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan rencana cadangan apabila nantinya penerapan tax amnesty tidak sesuai harapan.
"Iya, pemerintah sudah punya plan B, yaitu pemotongan anggaran antara lain," ujarnya.