JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah warga Yogyakarta yang tergabung dalam gerakan #SelamatkanJogja memprotes tindakan Kompol Sigit Haryadi, anggota Polres Daerah Istimewa Yogyakarta yang membubarkan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di halaman kantor Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, 3 Mei 2016.
Mereka mendesak Sigit dicopot dari keanggotaannya di polres. Dalam aksinya, massa menyerukan tuntutannya dalam bentuk poster bergambar wajah Kepala Bagian Operasional Polresta Yogyakarta Kompol Sigit Haryadi.
Di bawah foto itu terdapat tulisan "Pecat Kompol Sigit Haryadi. #SelamatkanJogja".
"Polda DIY sebagai representasi negara melalui aparatnya, Kabag Ops Polresta Yogyakarta Kompol Sigit Haryadi, telah melanggar hak kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi," demikian bunyi siaran pers yang diterima dari Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, Selasa (10/5/2016).
(Baca: Lurah: Pembubaran Acara AJI Yogyakarta karena Warga Keberatan)
Hari ini, aksi menolak intoleransi di Yogyakarta digelar di sejumlah titik di Yogyakarta, antara lain di halaman kampus APMD, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universiras Atmajaya, Universitas Gadjah Mada, depan Taman Pintar, dan Malioboro.
Namun, aksi dialihkan ke lokasi lain karena merasa ada potensi kekerasan dari kelompok intoleran. Sigit pun hadir dalam aksi tersebut.
Di hadapan peserta aksi, Sigit menekankan bahwa pembubaran acara Hari Kebebasan Pers Indonesia merupakan perintah Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat. Akan tetapi, Prasta sebelumnya telah membantah bahwa dirinya memerintahkan Sigit untuk membubarkan acara.
"Tidak ada itikad baik dari kepolisian untuk mencegah terjadinya kekerasan kembali terulang di Yogyakarta," demikian dituliskan dalam siaran pers itu.
(Baca: Kronologi Pembubaran Paksa Pemutaran Film "Pulau Buru Tanah Air Beta" di Yogyakarta)
Dalam aksinya, gerakan warga tersebut menyatakan, Polda DIY sebagai representasi dari negara, khususnya Sigit, melanggar undang-undang tentang hak-hak sipil dan politik.
Aturan itu berisi penjaminan hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan dan beragama, serta berpendapat dan berekspresi.
Menurut gerakan #SelamatkanJogja, Sigit telah membiarkan ancaman dan penyerangan dari kelompok intoleran.
Selain mendesak agar Sigit dipecat, gerakan #SelamatkanJogja juga meminta Kapolda DIY mengeluarkan surat instruksi ke seluruh jajarannya dari tingkat polda sampai polsek untuk menindak tegas dan menangkap pelaku dari ormas-ormas intoleran yang selama ini bertindak bak aparat negara.
(Baca: Setara Kecam Pembubaran Paksa Acara AJI Yogyakarta oleh Polisi)