Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bubarkan Acara di Yogyakarta, Polisi Setempat Didesak Dipecat

Kompas.com - 10/05/2016, 21:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah warga Yogyakarta yang tergabung dalam gerakan #SelamatkanJogja memprotes tindakan Kompol Sigit Haryadi, anggota Polres Daerah Istimewa Yogyakarta yang membubarkan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di halaman kantor Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, 3 Mei 2016.

Mereka mendesak Sigit dicopot dari keanggotaannya di polres. Dalam aksinya, massa menyerukan tuntutannya dalam bentuk poster bergambar wajah Kepala Bagian Operasional Polresta Yogyakarta Kompol Sigit Haryadi.

Di bawah foto itu terdapat tulisan "Pecat Kompol Sigit Haryadi. #SelamatkanJogja".

"Polda DIY sebagai representasi negara melalui aparatnya, Kabag Ops Polresta Yogyakarta Kompol Sigit Haryadi, telah melanggar hak kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi," demikian bunyi siaran pers yang diterima dari Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, Selasa (10/5/2016).

(Baca: Lurah: Pembubaran Acara AJI Yogyakarta karena Warga Keberatan)

Hari ini, aksi menolak intoleransi di Yogyakarta digelar di sejumlah titik di Yogyakarta, antara lain di halaman kampus APMD, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universiras Atmajaya, Universitas Gadjah Mada, depan Taman Pintar, dan Malioboro.

Namun, aksi dialihkan ke lokasi lain karena merasa ada potensi kekerasan dari kelompok intoleran. Sigit pun hadir dalam aksi tersebut.

Di hadapan peserta aksi, Sigit menekankan bahwa pembubaran acara Hari Kebebasan Pers Indonesia merupakan perintah Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat. Akan tetapi, Prasta sebelumnya telah membantah bahwa dirinya memerintahkan Sigit untuk membubarkan acara.

"Tidak ada itikad baik dari kepolisian untuk mencegah terjadinya kekerasan kembali terulang di Yogyakarta," demikian dituliskan dalam siaran pers itu.

(Baca: Kronologi Pembubaran Paksa Pemutaran Film "Pulau Buru Tanah Air Beta" di Yogyakarta)

Dalam aksinya, gerakan warga tersebut menyatakan, Polda DIY sebagai representasi dari negara, khususnya Sigit, melanggar undang-undang tentang hak-hak sipil dan politik.

Aturan itu berisi penjaminan hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan dan beragama, serta berpendapat dan berekspresi.

Menurut gerakan #SelamatkanJogja, Sigit telah membiarkan ancaman dan penyerangan dari kelompok intoleran.

Selain mendesak agar Sigit dipecat, gerakan #SelamatkanJogja juga meminta Kapolda DIY mengeluarkan surat instruksi ke seluruh jajarannya dari tingkat polda sampai polsek untuk menindak tegas dan menangkap pelaku dari ormas-ormas intoleran yang selama ini bertindak bak aparat negara.

(Baca: Setara Kecam Pembubaran Paksa Acara AJI Yogyakarta oleh Polisi)

AJI Yogyakarta pun telah menyerahkan bukti pembubaran itu ke Mabes Polri, Jumat (6/5/2016) malam. Bukti tersebut berupa tiga rekaman video, salah satunya ucapan Sigit bahwa ia diperintahkan Kapolda untuk membubarkan acara.

Ada juga satu rekaman suara berisi ucapan Kapolda DIY yang membantah telah memerintahkan Sigit.

Dalam siaran pers disebutkan, setelah pembubaran, pihak Mabes Polri mengirimkan tim untuk mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan anggotanya dalam kasus ini.

Namun, sejumlah anggota AJI Yogyakarta secara tidak sengaja bertemu dengan AKBP Andre, salah satu anggota tim investigasi dari Mabes Polri yang menyelidiki kasus pembubaran di AJI Yogyakarta.

Ia ketahuan tengah bertemu dengan Sigit Haryadi. Namun, maksud pertemuan mereka tidak disebutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Lakukan Survei Tahap II untuk Pilkada Jabar, Cari Pendamping atau Pengganti Ridwan Kamil?

Golkar Lakukan Survei Tahap II untuk Pilkada Jabar, Cari Pendamping atau Pengganti Ridwan Kamil?

Nasional
Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Nasional
Wapres Ma'ruf Jamu Biro Komite Palestina untuk PBB

Wapres Ma'ruf Jamu Biro Komite Palestina untuk PBB

Nasional
AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

Nasional
Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

Nasional
AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

Nasional
LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

Nasional
KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Nasional
Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Nasional
Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Nasional
LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com